Makassar

Curi Motor Polisi, Adik Tentara Ditembak

Kompas.com - 19/05/2012, 11:38 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Diketahui mencuri motor oknum polisi, kaki adik seorang tentara, Sugiarto alias Piu (24), warga asrama Jl Baji Gau, terpaksa dilumpuhkan dengan peluru timah panas karena melawan petugas saat digelandang polisi. Selain Piu, dua rekannya yang lain, Syamsul alias Ancu (34), warga Jl Galangan Kapal Lr 1 dan Darman alias Aco, yang merupakan residivis pencuri motor (curanmor) juga diringkus petugas.

Penangkapan tersebut berawal dari Unit Khusus Polrestabes Makassar mendapat informasi sebuah motor hendak dijual dengan harga murah di Jl Rajawali 13, dekat Danau Tanjung Bunga. Dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suaib A Madjid, petugas kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian yang dibantu dengan anggota dari Polsekta Ujungpandang.

Petugas mengawali penangkapan tersebut dengan menyamar sebagai pembeli. Di situ, polisi menawar harga motor Honda Beat berwarna hitam seharga Rp 1 juta yang dijual Ancu. Namun, Ancu yang mulai mencurigai pembelinya adalah seorang polisi, berusaha kabur. Sialnya, aksi kabur Anci dihalau oleh polisi yang sudah berada di sekitar lokasi kejadian.

Polisi langsung menangkap dan menggeledah Ancu. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebilah badik yang terselip di pinggang Ancu.

Polisi lalu menggiring Ancu ke Posko Unit Khusus Polrestabes Makassar di Jl Sungai Saddang Baru untuk diintrogasi. Dari keterangan Ancu, motor yang dijualnya merupakan motor hasil curian temannya, Aco.

Tidak menunggu lama, Ancu diminta membawa polisi ke tempat Aco di Kompleks Hadji Kalla, Panaikang. Di situ, polisi langsung meringkus Aco dan menyita lagi sebuah motor Spin merah hasil curiannya di Hartako Indah.

Selanjutnya, polisi pun langsung membawa keduanya untuk menunjukkan rumah Piu. Polisi pun berhasil meringkus Piu di rumahnya di asrama tentara di Jl Baji Gau. Di rumah tersangka, polisi juga menyita sebuah motor Jupiter warna biru.

Menurut pengakuan tersangka, Piu, motor tersebut milik anggota polisi yang dicurinya di Jl Faisal 14 seminggu lalu. Awalnya, Piu tidak melakukan perlawanan saat digelandang polisi dan dibawa ke luar dari asrama. Selepas dari asrama, tersangka satu ini pun berusaha melawan polisi, sampai akhirnya polisi melepaskan peluru timah panas ke kakinya.

Kanit Khusus Polrestabes Makassar, AKP Suaib A Madjid menjelaskan, ketiga tersangka merupakan residivis curanmor dan baru lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dengan kasus serupa. Dengan tertangkapnya ketiga tersangka, polisi akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan curanmor yang sangat meresahkah masyarakat Makassar.

"Penyelidikan sementara, ketiganya telah mencuri 10 unit motor selama tahun 2012 di lokasi yang berbeda. Saat ini kita baru menyita tiga unit motor, dan baru seorang pemiliknya yang melaporkan kehilangan motornya. Dua orang pemilik motor telah diketahui identitasnya, namun belum melapor ke polisi. Ketiga tersangka kita jerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan lembar negara tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," kata mantan Kepala Polsekta Makassar ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau